JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Pemerintah indonesia melarang setiap warga negaranya memelihara Ikan Arapaima. ini didasarkan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 19 tahun 2020.
Pelarangan memelihara ikan Arapaima cukup berdasar, Pasalnya ikan ini tergolong ikan predator yang agresif, dan dapat menyerang mahluk lainnya termasuk manusia. Arapaima sendiri dapat tumbuh hingga berukuran 3 meter.
Mengutip informasi dari laman National Zoo, Selasa (6/12/2022), Arapaima merupakan jenis ikan berukuran besar yang berasal dari sungai Amazon, Brasil. Uniknya, ikan ini dapat bertahan hidup di kolam dengan permukaan air yang rendah.
Arapaima adalah salah satu ikan air tawar terbesar di dunia. Untuk beratnya sendiri diperkirakan mencapai 200 kg dengan panjang 3 meter.
Habitat aslinya sendiri, ikan Arapaima banyak ditemui di Brasil, Peru, hingga Guyana. Mereka hidup di sungai yang mengalir lambat seperti Amazon. Di Brasil, mereka disebut dengan “Piracucu”, sementara di Peru dikenal sebagai “Paiche”.
Ikan Arapaima dapat dikenali dengan mudah, dengan ciri fisik memiliki kepala yang lebar dan bertulang. Mulutnya menghadap ke atas dan punya tubuh sirip yang membentang di sepanjang punggung menuju ekornya.
Editor : Muri Setiawan