get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapal Cepat Tenggelam di Sungai Amazon, 14 Orang Dikabarkan Tewas dan Puluhan Lainnya Masih Hilang

Warga Indonesia Dilarang Pelihara Ikan Arapaima, Simak Alasannya Berikut

Kamis, 08 Desember 2022 | 19:53 WIB
header img
Pemerintah Indonesia melarang memelihhara ikan Arapaima. Foto: net

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Pemerintah indonesia melarang setiap warga negaranya memelihara Ikan Arapaima. ini didasarkan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 19 tahun 2020.

Pelarangan memelihara ikan Arapaima cukup berdasar, Pasalnya ikan ini tergolong ikan predator yang agresif, dan dapat menyerang mahluk lainnya termasuk manusia. Arapaima sendiri dapat tumbuh hingga berukuran 3 meter.

Mengutip informasi dari laman National Zoo, Selasa (6/12/2022), Arapaima merupakan jenis ikan berukuran besar yang berasal dari sungai Amazon, Brasil. Uniknya, ikan ini dapat bertahan hidup di kolam dengan permukaan air yang rendah.

Arapaima adalah salah satu ikan air tawar terbesar di dunia. Untuk beratnya sendiri diperkirakan mencapai 200 kg dengan panjang 3 meter.

Habitat aslinya sendiri, ikan Arapaima banyak ditemui di Brasil, Peru, hingga Guyana. Mereka hidup di sungai yang mengalir lambat seperti Amazon. Di Brasil, mereka disebut dengan “Piracucu”, sementara di Peru dikenal sebagai “Paiche”.

Ikan Arapaima dapat dikenali dengan mudah, dengan ciri fisik memiliki kepala yang lebar dan bertulang. Mulutnya menghadap ke atas dan punya tubuh sirip yang membentang di sepanjang punggung menuju ekornya.

Ikan ini sendiri memakan biji-bijian, serangga, burung, ataupun mamalia yang ditemukan di permukaan air. Dengan kelebihan berupa mulutnya yang besar, mereka menciptakan ruang untuk menarik mangsanya dengan mudah. Jika sudah berada dalam jangkauan, ikan ini akan menggunakan giginya untuk mencabik-cabik dan memakan mangsanya.

Pelarangan memelihara Arapaima di Indonesia, tak lain karena statusnya sebagai salah satu ikan ganas. Ikan Arapaima suatu kali diketahui sebagai peliharaan seorang warga. Ikan tersebut lepas karena tersapu banjir bandang. Setelah terbitnya Peraturan Menteri KP Nomor 19 tahun 2020, sanksi tegas telah menanti para pelanggar yang tetap ingin memelihara ikan Arapaima.

"Diimbau kepada warga yang memelihara ikan seperti jenis itu agar segera melaporkan ke kami, karena memeliharanya termasuk ilegal," ucap Hari Haryanto selaku Koordinator Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Kementerian KP.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada oleh dengan judul " Mengapa Ikan Arapaima Dilarang Dipelihara di Indonesia? Ternyata Ini Penyebabnya! "

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut