BANGKA BARATLintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat saat ini telah memanggil sebanyak 42 orang saksi, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi sertifikat tanah transmigran seluas 700 hektare di Desa Jebus, Kecamatan Jebus.
Adapun dari 42 orang tersebut, terdiri dari pihak Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Babar, serta pihak Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Babar.
"Dalam perkara transmigrasi, tim telah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi. Terdiri dari dua intansi, termasuk diantaranya masyarakat Desa Jebus sebanyak 21 orang saksi," ujar Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Babar, Anton Sujarwo, Selasa (29/11/2022).
Anton menambahkan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak korupsi tersebut. Pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Untuk sekarang tim belum melakukan penetapan tersangka. Karena tim masih melakukan penyidikan dan pendalaman pemeriksaan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pihak Kejari Babar telah melakukan penggeledahan terhadap dua instansi yakni Kantor ATR/BPN Babar, serta pihak DPM Nakertrans Babar pada Bulan September 2022 lalu.
Editor : Haryanto