"Mudah-mudahan Pelindo melalui komunikasi kami segera melaksanakan studi pengerukan. Jikapun tidak bisa dilaksanakan, kami akan melaksanakan studi ini segera. Secara teknis pengerukan dari APBN memang zero rupiah, tetap pihak Pelindo yang harus melakukannya," ujar Subagyo.
Terkait pemanfaatan material hasil pengerukan, dirinya mengatakan belum ada regulasi khusus untuk ini, tetapi pihaknya sedang menyusun juknis.
Satu contoh di Makasar, hal tersebut dilakukan pihak pemda atau swasta sebagai pengguna jasa pelabuhan laut dan pihak yang ikut mempengaruhi pendangkalan alur dalam pelaksanaan pengerukan dan pemanfaatan materialnya.
"Kami sarankan untuk pihak pemda atau swasta bekerjasama dengan Pelindo yang memiliki DLKR dan DLKP. Jika dapat dikerjasamakan mungkin ada jalan sebelum juknis keluar dan bisa menyesuaikan," katanya.
Editor : Haryanto