JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan tidak menerima suap dari bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Agus juga menyebut penyelidikan yang menyeret namanya itu sangat lemah.
Terkait isu tersebut, beredar laporan hasil penyelidikan (LHP) terkait kasus tambang ilegal dengan nomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022. Dokumen itu ditandatangani oleh Hendra Kurniawan selaku eks Karo Paminal Propam Polri dan ditujukan kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Keterangan saja tidak cukup," tegas Agus, Jakarta, Jumat (25/11/2022).
Isu ini muncul setelah adanya pernyataan dari Ismail Bolong. Meskipun, belakangan dia sudah mengklarifikasi pernyataannya sendiri.
Menurut Agus, Ismail Bolong telah mengklarifikasi ucapannya sendiri tidak ada keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus dalam kasus itu. Belakangan, kata Agus, Ismail Bolong menuding dirinya karena diintimidasi.
"Sudah diklarifikasi karena dipaksa," ujar Agus.
Di sisi lain, Agus menduga pihak Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan yang menerima uang 'setoran'. Pasalnya, kata Agus, kedua orang pecatan Polri karena terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu malah tidak melanjutkan LHP soal tambang ilegal itu.
Munculnya isu tambang ilegal ini diduga untuk mengalihkan isu dari perkara yang menjerat Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.
"Jangan-jangan mereka yang terima, dengan tidak teruskan. Masalah lempar batu untuk alihkan isu," tutur Agus.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kabareskrim Tegaskan Tak Terkait Kasus Suap Tambang Ilegal: Jangan-Jangan Ferdy Sambo dan Hendra yang Terima "
Editor : Muri Setiawan