JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Agung memeriksa empat direktur perusahaan terkait kasus dugaan korupsi. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022.
Mereka yang diperiksa sebagai saksi yakni Direktur Utama PT Media Telematika Jaya inisial FN dan RA selaku Direktur PT Symmentry Contracting Indonesia.
"Kemudian AI selaku Direktur PT Kedung Nusa Buana, RD selaku Direktur PT Adyawinsa Telecomunnication & Electical," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (23/11/2022).
Pemeriksaan saksi dilakukan, lanjut Ketut, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Kejagung menggeledah dua lokasi Kantor Kementerian Kominfo di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat dan Kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Kominfo.
Kejagung juga sudah menaikkan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dari penyelidikan ke penyidikan.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kejagung Periksa 4 Direktur Perusahaan terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo "
Editor : Muri Setiawan