get app
inews
Aa Read Next : Penahanan Tersangka Korupsi Pemanfaatan Hutan di Babel Ricuh

AKBP Bambang Kayun Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

Kamis, 24 November 2022 | 07:47 WIB
header img
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Istimewa

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia). Bambang Kayun ditetapkan tersangka sebagai pihak penerima suap.

"Benar KPK, telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).

Lanjut Alu, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta. Bambang Kayun ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sementara pihak swastanya, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Namun, KPK belum membeberkan secara terang nama-nama tersangka dalam kasus ini.

"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta," ujar Ali.

"KPK secara resmi akan menyampaikan identitas dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya dan pasal yang disangkakan tentunya setelah proses penyidikan ini kami nyatakan cukup," imbuhnya.

KPK berjanji akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik. Ali berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk KPK dapat membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan.

Diketahui sebelumnya, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Bambang Kayun untuk bepergian ke luar negeri. AKBP Bambang Kayun dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung mulai 4 November 2022.

Berdasarkan informasi yang dikantongi MNC Portal Indonesia, Bambang Kayun diduga menerima suap dari pasangan suami istri (pasutri) Herwansyah dan Emilya Said yang merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.

Demikian terungkap setelah Bambang Kayun menggugat KPK. Bambang Kayun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangka KPK. Gugatan Bambang Kayun tersebut terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Bambang Kayun didaftarkan pada 21 November 2022. Melalui gugatannya tersebut, Bambang Kayun menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

Dalam petitum gugatannya, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019, dari pihak bernama Emylia Said dan Hermansyah.

Sementara itu, Bambang Kayun saat ini masih diproses etik dan ditahan di Propam Mabes Polri. Bambang diduga menerima suap dari dua DPO kasus penggelapan dana PT Ari Citra Mulia (ACM) dan tabungan sebanyak Rp2 triliun lebih.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi "
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut