BOGOR, Lintasbabel.iNews.id - Polisi segera menaikan status perempuan inisial SAN dari saksi jadi tersangka kasus penipuan modus pinjaman online. Mereka segera melakukan gelar perkara kasus tersebut untuk penetapan tersangka.
"SAN kemarin Sabtu sudah kita periksa sebagai saksi dulu. Dalam waktu dekat akan kita naikkan tersangka. Kita gelar perkara kemudian kita naikkan tersangka," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan dihubungi MNC Portal, Minggu (20/11/2022).
Hingga saat ini, kara Ferdy, pihaknya tengah mendalami kasus SAN meskipun sudah ditangkap dan ditahan di Polres Bogor. Sambil berkoordinasi lebih lanjut dengan jajaran Polres Bogor.
"Sekarang sudah ditahan di Kabupaten (Polres Bogor) sehingga kita lebih perdalam lagi kasusnya," tuturnya.
Sejauh ini, kata dia, untuk data jumlah korban dalam kasus tersebut di Polresta Bogor Kota masih sama dengan sebelumnya yakni 311 orang. Data korban nanti pun turut dikoordinasikan dengan Polres Bogor.
"Data korban masih sama. Per Sabtu kemarin masih 331 orang. Jumlah korban kami juga harus konfirmasi ke Kabupaten Bogor (Polres Bogor), jangan sampai korban yang dilaporkan di Polresta ini merupakan ada yang sebagian sama dengan yang di Kabupaten. Inikan harus koordinasi dulu," tuturnya.
Sebelumnya, Polresta Bogor Kota telah menerima dua laporan resmi ke polisi dari mahasiswa IPB terkait dugaan kasus penipuan bisnis online. Sedangkan, untuk pengaduan diterima sebanyak 29 pengaduan.
Berdasarkan keterangan korban, terdapat 311 orang lainnya yang turut menjadi korban kasus tersebut dimana mayoritas mahasiswa IPB. Kerugian korban dalam kasus ini ditaksir sekitar Rp2,1 miliar.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Pelaku Penipuan di Bogor Segera Ditetapkan Jadi Tersangka "
Editor : Muri Setiawan