JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Teddy Minahasa mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka maupun saksi kasus peredaran narkoba yang pernah disampaikan ke penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Pencabutan BAP dilakukan karena barang bukti dalam kasus itu dianggap tidak ada kaitan dengan Teddy.
"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka, baik BAP pertama dan kedua. Dan (Teddy) juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda," jelas kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea, Jumat (18/11/2022).
Hotman menjelaskan pencabutan BAP dilakukan karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini diklaim tidak memiliki kaitan dengan Teddy.
"Artinya barang bukti yang ditemukan di rumah Doddy, di rumah Linda dan yang sudah beredar tidak sudah kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa,” ucapnya.
Menurut Hotman, diduga mereka memperjualbelikan barang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa.
Hotman menduga otak dari serangkaian kasus ini justru bukan Teddy Minahasa, melainkan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda.
“Jadi yang menjadi otak di sini, diduga sama sekali justru adalah mantan Kapolres ini, dan si wanita (Linda) tersebut," katanya.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Hotman Paris: Teddy Minahasa Cabut Seluruh BAP Kasus Peredaran Narkoba "
Editor : Muri Setiawan