get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 PJU dan 5 Kapolres di Polda Babel Berganti

Ini Modus 2 Korporasi yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak

Kamis, 17 November 2022 | 20:26 WIB
header img
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Istimewa

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Polisi menjelaskan modus dari korporasi yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus gagal ginjal akut terhadap anak-anak. Dua korporasi yang diduga melanggar aturan dan ditetapkan tersangka. 

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, PT Afi Farma dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

"PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," kata Dedi di Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Dedi menuturkan, PT Afi diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV Samudera Chemical. 

"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT A. Hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV SC," ujar Dedi.

Dedi menuturkan, untuk PT. A selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara, untuk CV. SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " 2 Korporasi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini Modusnya "
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut