Ini Modus 2 Korporasi yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Polisi menjelaskan modus dari korporasi yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus gagal ginjal akut terhadap anak-anak. Dua korporasi yang diduga melanggar aturan dan ditetapkan tersangka.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, PT Afi Farma dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
"PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," kata Dedi di Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Dedi menuturkan, PT Afi diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV Samudera Chemical.
"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT A. Hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV SC," ujar Dedi.
Editor : Muri Setiawan