get app
inews
Aa Text
Read Next : Tolak RUU Polri, HMI Cabang Babel Raya Kecam Tindakan Represif Aparat kepada Pengunjuk Rasa

Tunggu Cukup Pembuktian, Bareskrim Segera Tahan 7 Tersangka Kasus Net89

Selasa, 15 November 2022 | 19:51 WIB
header img
Bareskrim Polri menyatakan segera melakukan penahanan, terhadap tujuh orang tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89. Foto: Okezone

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan segera melakukan penahanan, terhadap tujuh orang tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89. Bareskrim menyebut setelah cukup pembuktian, akan menahan ketujuh tersangka. 

"Masalah waktu saja," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara di Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Menurut Chandra, pihaknya masih terus memperkuat temuan barang bukti dalam penyidikan perkara tersebut. 

"Apabila sudah cukup pembuktiannya akan kita tahan," ujarnya. 

Diketahui, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka. Delapan tersangka itu yaitu AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.

Kemudian LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut