Lebih lanjut dikatakan Yuanita, pihaknya telah menghubungi pihak keluarga sejak hari pertama terdakwa H dirawat di rumah sakit. Namun, hingga Minggu kemarin, pihak keluarga belum juga datang, dan pada Senin ini pihak keluarga telah tiba di Muntok Kabupaten Bangka Barat.
"Sebelumnya kita telah menghubungi pihak keluarga sejak Jumat kemarin, tapi sampai kemarin belum datang juga, dan kabarnya hari ini pihak keluarga sudah sampai Muntok dan telah kita kabari jika yang bersangkutan telah meninggal dunia. Maka nanti kita akan langsung melakukan serah terima jenazah dengan pihak keluarga dan dikirim ke tempat tinggal keluarga berdasarkan permintaan keluarga di Provinsi Sumatera Selatan," ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa H terancam Pasal 363 ayat 1,4 dan 5. Terdakwa H diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Editor : Muri Setiawan