get app
inews
Aa Read Next : Oktalina Sari, Mahasiswi Pemberani dari Girimaya Terpilih sebagai Ketua ISBA Bandung

Mahasiswa Pengedar Sabu Merupakan Jaringan Lapas

Senin, 21 Juni 2021 | 18:45 WIB
header img
Tersangka diminta menunjukkan paket sabu yang disembunyikannya. Foto: lintasbabel.id/ Haryanto

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Seorang oknum mahasiswa yang tertangkap Tim Kalong Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pangkalpinang, karena edarkan sabu, ternyata merupakan pengedar jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas). Pelaku ditangkap bersama barang bukti lima paket sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astriantomi, mengatakan, sabu yang didapat pelaku berinisial RT itu berasal dari PPN yang masih buron. Namun dikendalikan oleh seorang berinisial MP yang kini tengah menjalani masa tahanan di Lapas Narkotika Pangkalpinang.

"MP adalah perantaranya, barang tersebut menurut pengakuan RT milik PPN. PPN ini menyuruh MP untuk mencari orang yang mau menjualkan barang tersebut, setelah MP mendapatkan orang yang dimaksud yakni RT," ujar Astriantomi.

Sebelumnya, pelaku RT ditangkap di Jalan Kejaksaan Pangkalpinang ketika hendak mengantarkan barang haram tersebut ke pembelinya.

Keduanya bertransaksi tanpa tatap muka. Pengedar mengantarkan sabu tersebut dengan cara melemparnya ke sebuah tempat yang sudah ditentukan sebelumnya dengan pembeli. 

Dari tangan pelaku RT diamankan barang bukti lima paket sabu dengan berat total 5,38 gram. Selain itu, diamankan pula alat hisap sabu serta timbangan digital, termasuk strip bening diduga untuk mengemas barang haram itu.

"Pelaku kami jerat Pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika," ucapnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut