PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Seorang pemuda yang masih bertatus mahasiswa di kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap polisi lantaran kedapatan mengedarkan narkotika. Dari tangannya, polisi mengamankan lima paket sabu siap edar.
Pelaku berinisial RT (20) warga Pangkalpinang, ditangkap oleh tim Kalong Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Pangkalpinang, saat mengantarkan narkoba jenis sabu ke pelanggannya.
Sebelum disergap di pinggir jalan, pelaku diketahui baru saja melempar satu paket sabu yang disimpannya dalam bungkus rokok. Paket sabu tersebut merupakan barang pesanan pelanggannya yang kini tengah diburu petugas.
Pelaku yang pasrah ditangkap, tak berbuat banyak saat barang haram itu berhasil diamankan.
"Pelaku berinisial RT ini kami amankan terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dia adalah kurir atau pengedar. Kami menangkapnya ketika hendak bertransaksi," kata Kasatres Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astriantomi, Senin (21/6/2021).
Tak cuma itu, pelaku kata dia, juga menyimpan empat paket sabu lainnya di belakang sebuah toilet di Pangkalpinang. Disaksikan pihak RT setempat, barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan.
"Setelah kami geledah lagi ditemukan lagi empat paket sabu yang disimpan pelaku di belakang tembok toilet. Jadi total barang bukti yang kami amankan sebanyak 5,38 gram," ujarnya.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pangkalpinang guna penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku kami jerat Pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan