BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima penghargaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Penghargaan karena Kejari Basel telah menerapkan tuntutan Restitusi (ganti kerugian yang diberikan kepada korban oleh pelaku tindak pidana) pertama di wilayah hukum Bangka Belitung, kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Penerapan tuntutan Restitusi tersebut dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Basel kepada MZ oknum uru silat yang melakukan pencabulan terhadap 3 bocah yang merupakan muridnya sendiri di Kecamatan Airgegas Bangka Selatan beberapa waktu lalu.
Kepala Kejari Basel Mayasari melalui Kasi Intelijen Michael YP Tampubolon mengatakan, penerapan Restitusi tersebut baru pertama kali diterapkan di Provinsi Kepulauan Babel.
"LPSK memberikan apresiasi kepada Kejari Bangka Selatan dalam kasus tersebut karena dinilai telah mewujudkan hak atas Restitusi terhadap korban sesuai dengan dengan Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat dengan nomor Putusan Perkara 97/Pid.Sus/2022/PN SGL, 98/PID SUS/2022/PN Sgl, 99 PID SUS/2022/PN Sgl, yang baru pertama kali diterapkan dalam proses hukum di Bangka Belitung," ucapnya, Kamis (10/11/2022).
Penghargaan tersebut, kata dia diterima langsung oleh Kepala Kejari Basel, Mayasari, SH., MH dan juga diberikan kepada Kasi Tindak Pidana Umum Denny, SH dan Reski Novianti, SH selaku Jaksa yang menangani perkara tersebut pada tanggal 4 November 2022 di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, disaksikan langsung oleh Kepala Kejati Daroe Tri Sadono.
"Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi JPU dan Kejari Bangka Selatan dalam meningkatkan kinerja untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan