get app
inews
Aa Read Next : Dewan Pers Terbitkan Edaran, Jaga Kemerdekaan Pers dengan Bersikap Independen di Tahun Politik

Dewan Pers Kritisi Pemberitaan Media Terkait Video Syur Kebaya Merah

Kamis, 10 November 2022 | 19:46 WIB
header img
Wanita kebaya merah yang ada dalam video syur berdurasi 16 menit. Foto: tangkapan layar youtube

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu ikut menanggapi kasus video asusila 'Kebaya Merah'. Ninik mengaku sangat prihatin dengan dampak yang diakibatkan dari pemberitaan yang berkembang di masyarakat. 

"Pemberitaan yang menarasikan kedua tersangka dengan menggambarkan tindakan pencabulan itu sendiri, dapat memberikan dampak kepada masyarakat, meski tidak ada video yang ditampilkan," kata Ninik kepada MNC Portal Indonesia melalui sambungan telepon, Kamis (10/11/2022). 

Untuk diketahui, Polda Jawa Timur telah menetapkan tersangka dan menahan perempuan berinisial ACS dan AH sebagai pemeran laki-laki dalam video viral itu. 

Tak hanya itu, Ninik juga menyayangkan banyaknya media pemberitaan yang memviralkan foto-foto pelakon video Kebaya Merah tersebut. Baginya, mengacu kode etik jurnalistik, seharusnya media pemberitaan menghormati asas praduga tak bersalah. 

"Dalam kode etik jurnalistik, kita harus menghormati asas praduga tak bersalah. Maka itu juga harus dilakukan dari sisi pemberitaan, terlebih dalam proses hukum, pelaku belum diketahui modus pembuatan video tersebut," ujar Ninik. 

Ninik mengungkapkan, sebaiknya tindakan media yang memperlihatkan identitas perempuan pemeran berkebaya merah itu, untuk dikurangi. Ia menekankan proses hukum yang berjalan pun belum menyatakan posisi pelaku apakah sebagai pelaku atau sebaliknya, sebagai korban. 

"Apakah dia korban, apakah dia tersangka, semestinya pelaku jangan diperlihatkan seperti itu. Terlebih, untuk penanganannya pada perempuan, sebaiknya unit PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) yang menanganinya juga," ujarnya. 

Sekadar informasi, Tim gabungan Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menangkap pemeran video porno kebaya merah, Senin 7 November 2022.

Kedua pelaku yakni ACS sebagai pemeran perempuan dan AH sebagai pria.

Kedua pelaku bersembunyi di sebuah rumah indekos di kawasan Medokan, Surabaya. Mereka pun ditangkap tanpa perlawanan.

Sebelumnya, polisi mendatangi hotel di Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya usai mendapatkan petunjuk kuat lokasi pembuatan video porno tersebut pada Sabtu 5 November 2022.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Viral Video Kebaya Merah, Dewan Pers: Berita Harus Pertimbangkan Dampak "
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut