Polres dan Inspektorat Bangka Selatan, Selamatkan Ratusan Juta Uang Negara dari Kades Celagen

BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Polres Bangka Selatan bersama Inspektorat daerah tersebut, berhasil menyelamatkan ratusan juta uang negara dari Kades Celagen, Kecamatan Kepulauan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan berinisial MB. Uang tersebut sempat disalahgunakan kades untuk kepentingan pribadi.
Uang negara sejumlah Rp.176.678.938.73 merupakan Dana Desa Celagen tahun anggaran 2021.
Wakapolres Kompol Ricky Dwiraya Putra mengatakan, pengungkapan penyelewengan dana desa tersebut berawal dari informasi warga setempat.
"Setelah mendapat informasi, Unit Tipikor Satreskrim Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya salah satu belanja modal yang tidak terlaksana tetapi dananya keluar," katanya, Selasa (8/11/2022).
Unit Tipikor Polres Bangka Selatan kata dia, langsung berkoordinasi dengan Inspektorat daerah untuk melakukan audit.
"Dari hasil audit tersebut ditemukan penyelewengan dana Desa Celagen sejumlah Rp176.678.938.73, dimana modusnya Kades Celagen meminta bendahara untuk mencairkan dana belanja modal tersebut, tetapi belanjanya tidak direalisasikan dan uangnya digunakan kades untuk keperluan pribadi," ujarnya.
Kasatreskrim Polres Bangka Selatan AKP Chandra Satria Adi menambahkan, kasus tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum, karena Kades Celagen telah mengembalikan kerugian negara yang diselewengkan tersebut.
"Dengan begitu, perkara tersebut resmi dihentikan penyelidikannya. Ada tiga poin yang menjadi dasar penghentiannya yang pertama, MoU dan perjanjian kerjasama antara Kemendagri RI, Kapolri dan Kejaksaan tertanggal 30 November 2017 tentang koordinasi APIP dengan APH," katanya.
Yang Kedua kata dia, dasar penghentian kasus tersebut yaitu Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/3388/XII/HUM.3.4/2019 tertanggal 31 Desember 2019 tentang Arahan Presiden RI untuk menjaga iklim investasi guna mendukung program pemerintah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
"Yang ketiga azas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia 'Ultimum Remedium' atau hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah (ITDA) Bangka Selatan Pinondang Dominggus Marpaung mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hasil penangan kasus tersebut kepada Bupati Bangka Selatan
"Ini nanti akan kami sampaikan ke bapak Bupati untuk memberikan rekomendasi ke kami, karena tak cukup pengembalian saja tapi juga pemberian skorsing pada kadesnya. Kami minta persetujuan ke Bupati untuk menonaktifkan kades dalam beberapa waktu sebagai bentuk sanksi agar kasus serupa tak terulang lagi," katanya.
Editor : Haryanto