BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Polres Bangka Barat mengamankan sebanyak lima orang dalam Operasi Peti Menumbing 2022 yang dilaksanakan di wilayah hukum Polres Bangka Barat sejak 19 hingga 30 Oktober 2022. Adapun identitas orang yang diamankan berinisial MB (36), AS (45), LJM (38), AK (48), dan SH (34).
Kelima orang tersebut diamankan lantaran melakukan penambangan pasir timah secara ilegal di berbagai tempat di wilayah hukum Polres Bangka Barat.
"Untuk yang pertama MB dan AS di Hutan Lindung Jenu Bambang, Kecamatan Muntok. Kedua LJM dan AK di Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip. Terakhir SH diamankan di daerah aliran sungai Hutan Bakau Desa Pebuar, Kecamatan Jebus," kata Wakapolres Bangka Barat, Kompol Andri Eko Setiawan, Rabu (2/11/2022).
Adapun barang bukti yang diamankan polisi ialah berbagai peralatan tambang seperti mesin dompeng, drum plastik, selang, sakan, pipa, satu unit ponton rajuk, dan pasir timah seberat 14,9 kilogram.
"Dalam giat operasi peti Menumbing 2022 kami berhasil mengungkap 3 kasus perkara. Diantaranya dua target operasi MB, AS, LJM, dan AK, serta satu non target operasi yakni berinisial SH," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan