NEW DELHI, Lintasbabel.iNews.id - Mahkamah Agung India melarang tes vagina 2 atau 3 jari terhadap korban pemerkosaan, Senin (31/10/2022). Larangan itu menyusul maraknya praktek tes vagina korban pemerkosaan di India.
Larangan itu berlaku untuk semua pihak, termasuk profesional medis, dilarang melakukan tes seperti itu. Jika masih melanggar akan diseret ke pengadilan.
Dua anggota majelis hakim, dipimpin DY Chandrachud, mengatakan alasan utama tes ini untuk memeriksa apakah yang bersangkutan biasa melakukan hubungan seksual atau tidak.
Hakim menegaskan, cara seperti itu tidak ada hubungannya untuk mengungkap apakah dia diperkosa atau tidak.
"(Tes itu merupakan) Pelanggaran terhadap kehormatan dan privasi perempuan," kata hakim, seraya menegaskan bukan berarti dia benar menjadi korban pemerkosaan hanya lantaran aktif melakukan hubungan seksual.
Editor : Muri Setiawan