BANGKA, lintasbabel.id - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MN (26) warga Sungailiat, Kabupaten Bangka, nekat mencuri lima unit handphone (HP), uang tunai dan tabung gas. Akibat aksinya itu, MN ditangkap Tim Kelambit Sat Reskrim Polres Bangka, Jum'at (3/12/21) malam.
MN mengaku nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Sebab dirinya tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.
"Pernah ngambil duit pak, tapi uangnya sudah abis saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari. Pertama kali saya nyuri pas saya butuh uang untuk bayar biaya anak saya mau masuk sekolah," kata MN.
Tersangka ini mengambil HP milik korban saat korban sedang lengah. "Saya ngambil HP itu pas waktu rumah korban sedang sepi, tapi pintu rumahnya terbuka, terus saya masuk, saya lihat ada HP di meja sedang dicas dan saya ambil," ujarnya.
Tersangka juga mengaku beberapa unit HP hasil curiannya, ia jual di media sosial Facebook dengan sistem Cash On Delivery (COD).
Selain mengamankan tersangka MN, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, tiga HP berbagai merk dan satu buah tabung gas elpiji 3 Kg.
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ayu Kusuma Ningrum mengatakan, tersangka MN yang berhasil diamankan Tim Kelambit Buser Polres Bangka ini, merupakan non TO (Target Operasi) dalam giat Operasi Tertib Menumbing 202.
"Awalnya kami mendapat laporan dari korban terkait kehilangan HP, terus kami lakukan penyelidikan dan ternyata kami mendapat laporan bahwa HP milik korban dipakai oleh MN ini," kata AKP Ayu.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor : Haryanto