get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Pemungutan Suara, KAMMI Babel Imbau Masyarakat Jaga Pilkada Damai

Peserta Jamsostek Dapat Fasilitas KPR, Ini Syaratnya

Jum'at, 03 Desember 2021 | 16:52 WIB
header img
Peserta Jamsostek Dapat Fasilitas KPR. (Foto:BPJS Ketenagakerjaan.go.id)

“Kami berharap bahwa semua pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat merasakan manfaatnya. Selain mendukung program pemerintah dalam mewujudkan perumahan yang layak bagi pekerja," kata Edwin.

Diberitakan sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan RI dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) menyelenggarakan akad kredit massal bagi 150 pekerja yang mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BP Jamsostek.  

Penandatanganan akad massal tersebut merupakan respon cepat BP Jamsostek dan BTN atas terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, dengan terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 ini merupakan kabar baik bagi peserta program JHT dan pemberi kerja. Diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pekerja atau buruh untuk memiliki rumah serta membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat.  

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut