Sementara itu, berdasarkan keterangan FF dan empat orang pekerja menyebutkan bahwa satu unit ponton yang beroperasi di lokasi tersebut berada di bawah naungan CV Bangka Mineral Mining yang bermitra dengan PT.Timah.
Selain itu, FF juga mengetahui adanya surat dari PT Timah tentang larangan beroperasi dilokasi tersebut dari pihak CV Bangka Mineral Mining.
"Diketahui juga, bahwa pada tanggal 7 Oktober 2022 PT. Timah ada mengeluarkan Surat Penghentian Sementara Operasional PIP dan sehubungan dengan surat tersebut bahwa SPK Ponton Isap Produksi DU.1548 Wilayah Laut Muara Tengkorak tidak berlaku terhitung mulai tanggal surat tersebut dikeluarkan sampai dengan waktu yang belum ditentukan. Mereka ini dapat dipersangkakan melanggar tindak pidana Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin," ujarnya.
Pelaku dikenakan persangkakan Pasal 158 Undang - Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 04 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Editor : Haryanto