get app
inews
Aa Text
Read Next : Tolak RUU Polri, HMI Cabang Babel Raya Kecam Tindakan Represif Aparat kepada Pengunjuk Rasa

Irjen Teddy Minahasa Batal Diperiksa Karena Sedang Sakit Gigi

Selasa, 18 Oktober 2022 | 21:32 WIB
header img
Irjen Teddy Minahasa batal diperiksa penyidik karena beralasan sedang sakit gigi. Foto: MPI.

Polri sebelumnya batal melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Teddy Minahasa terkait kasus dugaan peredaran sabu. Irjen Teddy meminta penundaan lantaran sakit.

Saat ini, Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut