get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J : Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan

3 Terdakwa Obstruction of Justice Merasa Dibohongi Sambo

Selasa, 18 Oktober 2022 | 21:23 WIB
header img
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang di PN Jaksel. (Foto: Dok.iNews.id)

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Tiga terdakwa kasus obstruction of jusctice perkara pembunuhan Brigadir J mengaku dibohongi oleh Ferdy Sambo. Hal itu diungkapkan pengacara Henry Yosodiningrat usai bertemu kliennya di tempat khusus Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Selasa (18/10/2022). 

Ketiga tersangka yakni, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Menurutnya, ketiga kliennya tak tahu-menahu soal rekayasa pembunuhan Bigadir J yang dibuat Sambo.

"Sehingga mereka merasa dibohongi, dan akhirnya terungkap Sambo sendiri dalam satu pernyataannya tertulis saya bertanggung jawab saya meminta maaf yang menjadi korban," kata Henry saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/202).

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut