get app
inews
Aa Text
Read Next : Ingin Merbuk, Kenari dan Pungguk bisa Dimanfaatkan, Didit Kawal Perubahan RTRW jadi Zona Tambang

Bangka Tengah Usulkan WPR Seluas 7.400 Hektare, Ridwan: Segera Kita Ajukan ke Kementrian ESDM

Selasa, 18 Oktober 2022 | 16:32 WIB
header img
PJ Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin. Foto: Irwan S.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) mengusulkan lahan seluas 7.400 hektare lebih untuk dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penambangan ilegal di Bangka Belitung. 

Diketahui sejauh ini sudah ada 2 Kabupaten yang mangajukan Wilayah  Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yaitu Kabupaten Belitung Timur dan Kabupaten Bangka Tengah. 

"Kita akan sampaikan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Jadi kewenangan wilayah pertambangan ada di tangan menteri, kalau wilayah sudah diberikan, nanti Dirjen Minerba akan proses teknokratik," kata Penjabat( PJ) Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin, Selasa (18/10/2022). 

Ridwan mengatakan, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Pemprov Babel) saat ini sudah menghubungi kepala daerah di Kabupaten Kota untuk segera mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). 

"Kita dorong dan semua bupati sudah kita hubungi," tuturnya. 

Dirjen Minerba Kementerian ESDM itu juga mengakui ada beberapa kepala daerah yang merasa tidak pelu mengusulkan WPR. 

"Jadi ada juga yang memang merasa  tidak perlu mengusulkan (WPR -red)," ujarnya. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut