PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) mengusulkan lahan seluas 7.400 hektare lebih untuk dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penambangan ilegal di Bangka Belitung.
Diketahui sejauh ini sudah ada 2 Kabupaten yang mangajukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yaitu Kabupaten Belitung Timur dan Kabupaten Bangka Tengah.
"Kita akan sampaikan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Jadi kewenangan wilayah pertambangan ada di tangan menteri, kalau wilayah sudah diberikan, nanti Dirjen Minerba akan proses teknokratik," kata Penjabat( PJ) Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin, Selasa (18/10/2022).
Ridwan mengatakan, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Pemprov Babel) saat ini sudah menghubungi kepala daerah di Kabupaten Kota untuk segera mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
"Kita dorong dan semua bupati sudah kita hubungi," tuturnya.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM itu juga mengakui ada beberapa kepala daerah yang merasa tidak pelu mengusulkan WPR.
"Jadi ada juga yang memang merasa tidak perlu mengusulkan (WPR -red)," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan