BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Selama melaksanakan kegiatan Operasi Zebra Menumbing 2022, Satlantas Polres Bangka Barat telah mencatat ada sebanyak 319 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara. Dari jumlah tersebut, Satlantas memberikan sanksi tilang kepada 89 pengendara.
"Jumlah pelanggaran yang terjadi 319 berkas tilang sebanyak 89 berkas, teguran sebanyak 213 berkas. Rincian kendaraan yang melanggar untuk kendaraan roda dua 241 unit, untuk roda empat 54 unit, dan roda enam 24 unit," kata Kasat Lantas Polres Bangka Barat, IPTU M. Hardi, Senin (17/10/2022).
Hardi mengatakan sejumlah pengendara yang ditilang kali ini didominasi oleh pengendara yang tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Jenis pelanggaran sanksi tilang, tidak memiliki SIM 22 berkas, tidak membawa STNK 14 berkas dan tidak memakai helm 15 berkas serta masih di bawah umur sebanyak 25 berkas, penggunaan knalpot brong empat buah, kelengkapan lain sembilan berkas," tuturnya.
Editor : Haryanto