get app
inews
Aa
Read Next : Kemenkumham Babel Kumpulkan Kades dan Lurah se-Bangka Tengah, Ternyata Ini yang Dibahas

Kemenkumham Babel Cek Lapangan Permohonan Perpanjangan Izin Tinggal Warga Malaysia di Desa Namang

Selasa, 30 November 2021 | 19:55 WIB
header img
Kemenkumham Babel Cek Lapangan Permohonan Perpanjangan Izin Tinggal Warga Malaysia di Desa Namang. (Foto: Kanwil Kemenkumham Babel)

BANGKA TENGAH, lintasbabel.id – Tim dari Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel), yang dipimpin oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Iman Syafrizal melakukan pengecekan lapangan terhadap Warga Negara Malaysia, dengan jabatan Direktur pada PT. Palmaran Indonesia Maju yang beralamat di Jalan Ketakung I no. 9 Desa Namang Kabupaten Bangka Tengah.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Nomor : IMI.3-GR.01.01-3828 tanggal 10 November 2021, tentang Pengecekan Lapangan Terhadap Orang Asing dan/atau Penjamin. 

Hal ini berkaitan dengan surat permohonan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) warga negara Malaysia atas nama Maria Anthony Gabriel. 

Permohonan diajukan untuk masa 2 tahun kedepan hingga tahun 2023.

Dalam kesempatan ini, tim bertemu langsung dengan yang bersangkutan dan menanyakan informasi yang berhubungan dengan kegiatan. dan permasalahan yang berhubungan izin tinggalnya selama di Indonesia, khususnya d Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Hasil dari informasi yang didapat selanjutnya akan disampaikan kepada Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Babel, Subki Miuldi yang nantinya akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan persetujuan perpanjangan izin tinggal terbatas yang diajukan.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut