JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). Hingga kini, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait tragedi itu dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.
"Saya tidak akan mendorong munculnya tersangka baru, tapi bisa saja dari hasil tim itu nanti muncul," kata Menko Polhukam, Mahfud MD, Minggu (9/10/2022).
Dia pun menerangkan timnya telah melakukan investigasi internal seperti yang dilakukan oleh TNI kepada bawahannya yang salah. Termasuk memeriksa beberapa titik yang berada di Kanjuruhan.
"Saya tidak mendorong munculnya tersangka baru. Kan dari TNI sudah ditindak, beberapa orang sudah dipanggil, dan dijatuhkan sanksi. TNI kan sudah mengumumkan kemarin langkah lanjutannya," ujarnya.
"Oleh sebab itu saya tidak bisa dulu bicara apa-apa soal langkah-langkah baru, karena langkah tanggap daruratnya sudah selesai," tuturnya.
Berikut enam orang yang sudah ditetapkan tersangka tragedi Kanjuruhan:
1. Direktur Utama PT LIB Ir AHL,
2. Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan AH ,
3. Security Officer SS
4. Kabagops Polres Malang Wahyu S,
5. Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim H,
6. Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Editor : Muri Setiawan