get app
inews
Aa Text
Read Next : Tolak RUU Polri, HMI Cabang Babel Raya Kecam Tindakan Represif Aparat kepada Pengunjuk Rasa

Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, 2 Perwira Polres Malang Belum Dicopot dari Jabatannya

Sabtu, 08 Oktober 2022 | 19:11 WIB
header img
Warga Malang berdoa di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan Malang yang menjadi titik paling banyak jatuhnya korban jiwa. Foto: Avirista Midaada /MPI.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Polri menetapkan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi jadi tersangka kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Meski ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum dicopo dari jabatan.

"Belum menunggu dulu ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Sabtu (8/10/2022).

Menurutnya, keduanya akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut, pada pekan depan. 

"Karena masih ada pemeriksaan lanjutan minggu depan," ujar Dedi. 

Seperti diketahui, tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur menewaskan 131 orang dan ratusan korban luka-luka. 

Wahyu Setyo selaku Kabag Ops Polres Malang membiarkan penggunaan gas air mata saat pengamanan itu meski mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut