JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Polri menetapkan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi jadi tersangka kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Meski ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum dicopo dari jabatan.
"Belum menunggu dulu ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Sabtu (8/10/2022).
Menurutnya, keduanya akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut, pada pekan depan.
"Karena masih ada pemeriksaan lanjutan minggu depan," ujar Dedi.
Seperti diketahui, tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur menewaskan 131 orang dan ratusan korban luka-luka.
Wahyu Setyo selaku Kabag Ops Polres Malang membiarkan penggunaan gas air mata saat pengamanan itu meski mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.
Editor : Muri Setiawan