Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sasar Kawasan Tambang dan Hiburan Malam, BNNP Babel Gandeng TNI-Polri Gelar Operasi Berantas Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, 2 Perwira Polres Malang Belum Dicopot dari Jabatannya

Sabtu, 08 Oktober 2022 | 19:11 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, 2 Perwira Polres Malang Belum Dicopot dari Jabatannya
Warga Malang berdoa di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan Malang yang menjadi titik paling banyak jatuhnya korban jiwa. Foto: Avirista Midaada /MPI.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Polri menetapkan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi jadi tersangka kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Meski ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum dicopo dari jabatan.

"Belum menunggu dulu ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Sabtu (8/10/2022).

Menurutnya, keduanya akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut, pada pekan depan. 

"Karena masih ada pemeriksaan lanjutan minggu depan," ujar Dedi. 

Seperti diketahui, tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur menewaskan 131 orang dan ratusan korban luka-luka. 

Wahyu Setyo selaku Kabag Ops Polres Malang membiarkan penggunaan gas air mata saat pengamanan itu meski mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut