JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Sebanyak 131 orang tewas dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Untuk menyelidiki kasus itu, Polri memeriksa 34 rekaman kamera CCTV dari dalam maupun luar Stadion Kanjuruhan.
"Ada sekitar 34 ada tambahan yang di luar stadion," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Sabtu (8/10/2022).
Dalam proses penyelidikan saat ini, kata Dedi, tidak menutup kemungkinan jumlah rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan yang diperiksa akan terus bertambah.
"Tetapi sampai dengan saat ini, penyidik masih mencari lagi (rekaman CCTV lain) bersama tim Labfor dan Inafis," ujar Dedi.
Diketahui, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Editor : Muri Setiawan