get app
inews
Aa Text
Read Next : Akan Hadir Turnamen Pinalti, Diinisiasi oleh Anak Muda Dusun Tambang 25, Pendaftaran Sampai 26 Juni

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Menewaskan 131 Orang Belum Ditahan Polisi

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 19:01 WIB
header img
Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB yang dijadikan tersangka tragedi Kanjuruhan. Foto: Istimewa.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Enam tersangka kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan 131 orang suporter belum ditahan polisi. Mereka belum ditahan karena masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. 

"Ya (belum ditahan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Meskipun sudah ditetapkan tersangka, lanjut Dedi, pihak kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam tersangka tersebut. 

"Masih dilakukan pemeriksaan tambahan oleh tim penyidik," ujar Dedi. 

Diketahui, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. 

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. 
 

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul "6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan, Ini Alasan Polri"
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut