get app
inews
Aa Read Next : Polisi Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi 2,5 Ton Liter Solar di Bangka Barat

Polres Bangka Barat Terapkan Restorative Justice Kasus Pencurian Buah Sawit

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 14:54 WIB
header img
Proses diskusi restorative justice yang dilakukan di Satreskrim Polres Bangka Barat. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT, Lintasbbael.iNews.id - Polres Bangka Barat menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif terhadap kasus pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan oleh 4 orang pelaku di perkebunan milik salah satu perusahaan sawit di Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada (28/6/2022) lalu. 

Adapun identitas 4 orang pelaku yakni berinisial AR (19), MS (17), MW (16) dan SD (15). Semuanya merupakan warga Kecamatan Muntok, Kabupaten Babar. 

Dari kasus pencurian tersebut, diamankan barang bukti berupa 8 karung berisikan buah kelapa sawit. Sementara, pihak perusahaan diketahui mengalami kerugian materi sebesar Rp504 ribu.

"Awalnya mereka hendak pergi memancing di sekitar kawasan perusahaan, namun tertangkap tangan oleh pihak pengamanan perusahaan melakukan pencurian 8 karung yang berisikan berondolan buah sawit. Pada Rabu dinihari sedang mengangkut beberapa karung dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, IPTU Ogan Arif, Jumat (7/10/2022).

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut