Bangka Tengah Stop Pungut Retribusi Miras
Senin, 29 November 2021 | 19:50 WIB
"Kalau perdagangannya kami tidak melarang, saya tidak mengatakan minuman beralkohol ini tidak boleh masuk ke Bangka Tengah, karena ada pengecualiannya, untuk itu perda ini dibuat untuk mengatasi, mengurangi, menjaga peredarannya agar jelas, siapa yang bisa menjual itu," terangnya.
Ia pun menambahkan, untuk saat ini pihaknya bersama DPRD Bangka Tengah telah sepakat untuk sementara waktu tidak memungut restribusi dari jual beli minuman beralkohol.
"Untuk saat ini saya sudah sepakat dengan pihak DPRD dan fraksi setiap partai bahwa untuk sementara tidak kita pungut dulu," pungkasnya.
Editor : Muri Setiawan