get app
inews
Aa Text
Read Next : Tolak RUU Polri, HMI Cabang Babel Raya Kecam Tindakan Represif Aparat kepada Pengunjuk Rasa

28 Polisi Diduga Langgar Etik di Tragedi Kanjuruhan, Termasuk 9 Perwira

Senin, 03 Oktober 2022 | 21:17 WIB
header img
Salah satu kendaraan yang dirusak massa buntut kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang. Foto: Antara.

JAKARTA, lintasbabel.id - Sebanyak 28 anggota polisi diduga melanggar etik dalam pengamanan di Stadion Kanjuruhan yang menyebabkan kerusuhan hingga memakan korban jiwa. Polri  menyebut sembilan di antaranya perwira.

"Ada 28 personel," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Malang, Senin (3/10/2022).

Hingga saat ini, kata Dedi, jajarannya masih terus bekerja. Sementara itu, terkait panitia penyelenggara juga masih diperiksa.

Selain itu, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat juga dicopot. 

Jabatannya digantikan AKBP Putu Kholis yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

"Penggantinya AKBP Putu Kholis," kata Dedi.

 

Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "28 Polisi Diduga Langgar Etik terkait Tragedi Kanjuruhan, 9 di Antaranya Perwira"

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut