Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sasar Kawasan Tambang dan Hiburan Malam, BNNP Babel Gandeng TNI-Polri Gelar Operasi Berantas Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

28 Polisi Diduga Langgar Etik di Tragedi Kanjuruhan, Termasuk 9 Perwira

Senin, 03 Oktober 2022 | 21:17 WIB
  • author Muhammad Fida Ul Haq
28 Polisi Diduga Langgar Etik di Tragedi Kanjuruhan, Termasuk 9 Perwira
Salah satu kendaraan yang dirusak massa buntut kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang. Foto: Antara.

JAKARTA, lintasbabel.id - Sebanyak 28 anggota polisi diduga melanggar etik dalam pengamanan di Stadion Kanjuruhan yang menyebabkan kerusuhan hingga memakan korban jiwa. Polri  menyebut sembilan di antaranya perwira.

"Ada 28 personel," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Malang, Senin (3/10/2022).

Hingga saat ini, kata Dedi, jajarannya masih terus bekerja. Sementara itu, terkait panitia penyelenggara juga masih diperiksa.

Selain itu, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat juga dicopot. 

Jabatannya digantikan AKBP Putu Kholis yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

"Penggantinya AKBP Putu Kholis," kata Dedi.

 

Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "28 Polisi Diduga Langgar Etik terkait Tragedi Kanjuruhan, 9 di Antaranya Perwira"

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut