JAKARTA, lintasbabel.id - Video yang memperlihatkan anggota TNI menendang suporter Arema atau Aremania dari belakang beredar di media sosial. Video diketahui saat pengamanan pertandingan Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan 125 orang.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan pihaknya bakal menjerat prajurit itu dengan pidana. Apa yang dilakukan personel TNI itu bukan tindakan mempertahankan diri.
"Ya kita sudah sejak kemarin sore melakukan investigasi sekaligus kita lanjutkan dengan proses hukum. Karena apa? karena memang yang viral itu, itu kan sangat jelas tindakan di luar kewenangan," jelas Andika di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (3/10/2022).
Lanjut Andika, kasus ini bukan soal disiplin lagi, melainkan sudah masuk tindak pidana.
"Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tidak, tetapi pidana. Karena memang itu sudah sangat berlebihan. Itu bukan dalam rangka mempertahankan diri atau misalnya bukan. Itu termasuk bagi saya masuk ke tindak pidana," katanya.
Meski demikian, Andika belum dapat memastikan anggota TNI itu berasal dari satuan mana. Andika meminta waktu hingga Selasa (4/10/2022) sore besok untuk mengungkap pelaku dalam video viral tersebut.
"Ya kita satuan akan telusuri dulu. Biarkan kami tuntaskan sampai dengan besok sore. Kita janji," kata Andika.
Andika juga meminta masyarakat melapor jika ada lagi prajuritnya yang melakukan tindak kekerasan. Masyarakat katanya bisa mengirimkan bukti video melalui Pusat Penerangan TNI.
"Kami juga sambil menunggu nih apabila ada video-video lain yang bisa dikirim ke kami, siapa tahu ada penonton yang saat itu juga mengambil video yang bisa jadi bahan melengkapi investigasi dan proses hukum. Ke Puspen boleh, ke saya boleh," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyoroti ada anggota TNI yang melakukan kekerasan saat pengamanan Arema FC vs Persebaya, Sabtu lalu. Mahfud meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meneliti dan bertindak cepat merespons hal tersebut.
"Kepada Panglima TNI juga diminta melakukan tindakan cepat sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Mahfud.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "Anggota TNI Tendang Aremania dari Belakang, Jenderal Andika: Masuk Tindak Pidana"
Editor : Muri Setiawan