MALANG, lintababel.id - Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia memberikan santunan sebesar Rp15 juta kepada ahli waris Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. Hal ini sebagai bentuk perhatian dan empati dari pemerintah terhadap musibah yang dialami oleh keluarga korban.
"Sebagai pribadi saya ikut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya. Mudah-mudahan bapak/ibu semuanya diberi kesabaran dan keikhlasan," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mewakili Presiden RI Joko Widodo, Senin (3/10/2022).
Tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu lalu merupakan salah satu bencana sosial.
"Ini termasuk bencana sosial, juga ada konflik-konflik di beberapa tempat itu juga kami tangani," kata Mensos Risma pada awak media di Kantor Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Selain itu, Menteri Risma akan memberikan santunan kepada 125 ahli waris yang terdata oleh Kemensos per Senin (3/10/2022) di Kota dan Kabupaten Malang yang mengalami bencana sosial tersebut. Data ini terus bergerak sesuai perkembangan di lapangan.
Diketahui masing-masing ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp15 juta per korban dan paket sembako.
"Kalau korbannya dalam satu keluarga ada dua, kami juga berikan dua, begitu. Kalau ada tiga, ya kita berikan tiga, standarnya begitu. Kita berikan ini, kemudian, kita berikan sembako," kata mantan Walikota Surabaya itu.
Selain santunan ahli waris, Kemensos juga telah bergerak membantu evakuasi korban di stadion saat terjadi kericuhan, Sabtu (1/10/2022) melalui Pelopor Perdamaian (Pordam) dan Taruna Siaga Bencana (Tagana), dilanjutkan dengan pendataan ahli waris korban meninggal.
Melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Kemensos di seluruh indonesia juga hingga hari ini melakukan Layanan Dukungan Psikososial bagi keluarga korban meninggal. Selain itu dukungan bagi keluarga korban luka ringan maupun berat baik yang ada di rumah sakit maupun yang ada di rumah duka juga diberikan.
Kemensos melalui SDM PKH juga mendata ahli waris yang memiliki komponen ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia maupun disabilitas untuk bisa dimasukkan dalam DTKS sebagai basis data penerima bantuan sosial.
"Tapi, ada yang khusus-khusus, seperti misalkan, tadi bapaknya yang meninggal, kemudian anaknya masih sekolah, itu kita tangani khusus. Tadi, ada yang kuliah, tinggal beberapa semester, itu kita tangani khusus. Jadi, yang seperti itu, casenya kita tangani khusus," ujar Mensos Risma.
Editor : Muri Setiawan