Anak Imam S Arifin Ditangkap Polisi terkait Kasus Pencurian dan Penggelapan
Kamis, 29 September 2022 | 20:21 WIB
Total ada 17 laporan polisi terkait kasus pencurian motor yang dilakukan RDA.
"Dia membujuk korban untuk meminjamkan sepeda motornya sehingga setelah beberapa lama ditunggu tidak pulang baru tersadar dia telah jadi korban penipuan," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka RDA dijerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP. Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "Pengakuan Putri Imam S Arifin Gelapkan Motor, Terdesak Ekonomi dan Konsumsi Narkoba"
Editor : Muri Setiawan