JAKARTA, lintasbabel.id - Anak pedangdut Imam S Arifin ditangkap polisi di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat. RDA ditangkap bersama dua orang lainnya terkait kasus pencurian dan penggelapan.
"Ya benar, RDA merupakan anak dari pedangdut Imam S Arifin, dia berperan sebagai pelaku utama penipuan. Kemudian AA dan H berperan sebagai pelaku penadah," kata Kapolsek Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha saat konferensi pers, Kamis (29/9/2022).
Kapolsek menjelaskan modus para tersangka pencurian dan penggelapan yang melibatkan anak perempuan artis pedangdut Imam S Arifin.
Tersangka ini, lanjut Dia, berpura-pura meminjam motor korban untuk mememesan makanan atau minuman dengan jumlah banyak. Lalu, motor korban dibawa kabur.
"Tersangka langsung pergi meninggalkan korban hingga 2 jam tersangka tidak kunjung datang menemui korban," ujarnya.
Total ada 17 laporan polisi terkait kasus pencurian motor yang dilakukan RDA.
"Dia membujuk korban untuk meminjamkan sepeda motornya sehingga setelah beberapa lama ditunggu tidak pulang baru tersadar dia telah jadi korban penipuan," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka RDA dijerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP. Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "Pengakuan Putri Imam S Arifin Gelapkan Motor, Terdesak Ekonomi dan Konsumsi Narkoba"
Editor : Muri Setiawan