JAKARTA, lintasbabel.id - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus obstruction of justice dinyatakan lengkap (P21). Tersangka Ferdy Sambo dkk pun segera menjalani persidangan.
Dengan begitu, penyidik mempunyai waktu 2 minggu untuk segera melimpahkan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dibuat surat dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Selanjutnya penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidang," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Pidum Kejagung, Rabu (28/9/2022).
Lanjut Fadil, dua berkas tersangka Ferdy Sambo dkk akan dijadikan satu dakwaan sekaligus.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ada 5 berkas perkara atas nama tersangka Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Ricki Rizal (RR), Bharada Richard Eliezer (RE) dan Kuat Maruf (KW).
Kedua berkas kasus obstruction of justice atau pengahalangan penyidikan dengan tujuh tersangka di antaranya Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Cuk Putranto, Irfan Widyanto.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk Lengkap"
Editor : Muri Setiawan