get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasutri di Bangka Barat jadi Pengedar Sabu

Suami Lagi Kepengen Tapi Istri Sedang Haid, Ini 3 Cara Memuaskan Suami Sesuai Syariat

Jum'at, 26 November 2021 | 19:14 WIB
header img
Suami Lagi Kepengen Tapi Istri Sedang Haid, Ini 3 Cara Memuaskan Suami Sesuai Syariat.

KHUSUS bagi Anda pasangan suami istri, dalam ajaran agama Islam, seorang istri yang sedang haid atau menstruasi, diharamkan melakukan hubungan biologis dengan suami, karena bisa memicu risiko penyakit menular. 

Lalu, bagaimana cara memuaskan suami ketika istri sedang haid?

Seorang pakar ilmu mahabbah yang akrab disapa Mami Vena, mengatakan ada tiga macam interaksi intim yang bisa dilakukan antara suami dan istri saat istri sedang haid. 

Apa sajakah itu?. Berikut telah MNC Portal rangkum caranya, seperti dikutip dari kanal YouTube Mami Vena, Kamis (25/11/2021).

1. Interaksi dalam bentuk hubungan intim ketika haid

Menurut kesepakatan para ulama perbuatan ini hukumnya haram dalam Islam. Hal ini sesuai firman Allah Subhanahu wa ta'ala dalam Surah Al Baqarah Ayat 222:

"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah suatu kotoran.' Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang bertobat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri." (QS Al Baqarah: 222)

Orang yang melanggar larangan ini wajib bertobat kepada Allah Subhanahu wa ta'ala dan membayar kaffarah berupa sedekah 1 atau 1/2 dinar.

2. Interaksi dalam bentuk bermesraan dan bercumbu

Selain di daerah antara pusar sampai lutut ketika istri haid, interaksi semacam ini hukumnya halal dengan kesepakatan para ulama. Aisyah Radhiyallahu anhu menceritakan, "Apabila ketika aku haid, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam menyuruhku memakai sarung kemudian beliau bercumbu denganku." (HR Ahmad, Tirmidzi, dan dinilai shahih oleh Al Albani)

3. Interaksi dalam bentuk bermesraan dan bercumbu di semua tubuh istri selain hubungan intim serta anal seks

Interaksi dalam bentuk ini sempat diperselisihkan oleh para ulama:

- Imam Abu Hanifah, Malik, dan As-Syafii berpendapat bahwa perbuatan semacam ini hukumnya haram. Dalil mereka adalah praktik Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam, sebagaimana keterangan Aisyah dan Maimunah.

- Imam Ahmad dan beberapa ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafiiyah berpendapat bahwa itu dibolehkan. Pendapat inilah yang dikuatkan An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

Di antara dalil yang mendukung pendapat kedua adalah firman Allah Subhanahu wa ta'ala yang artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah suatu kotoran.' Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari Al Mahidh."

Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa makna Al Mahidh mencakup masa haid atau tempat keluarnya haid. Tempat keluarnya haid adalah kemaluan. Selama masa haid, melakukan hubungan intim hukumnya haram. (As-Syarhul Mumthi’, 1/477)

Ibnu Qudamah mengatakan, "Ketika Allah hanya memerintahkan untuk menjauhi tempat keluarnya darah, ini dalil bahwa selain itu, hukumnya boleh." (Al-Mughni, 1/243)

Kemudian ada juga hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang menjelaskan ketika para sahabat menanyakan tentang istri mereka pada saat haid. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda, "Lakukanlah segala sesuatu (dengan istri kalian) kecuali nikah." (HR Muslim: 302)

Ketika menjelaskan hadis ini, At-Thibi mengatakan, "Makna kata 'nikah' dalam hadis ini adalah hubungan intim." (Aunul ma’bud, 1/302)

Hubungan intim disebut dengan nikah karena nikah merupakan sebab utama dihalalkannya hubungan intim. Itulah beberapa cara memuaskan suami ketika istri sedang haid yang diterangkan oleh Mami Vena.

Wallahu a'lam bishawab.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut