2. Interaksi dalam bentuk bermesraan dan bercumbu
Selain di daerah antara pusar sampai lutut ketika istri haid, interaksi semacam ini hukumnya halal dengan kesepakatan para ulama. Aisyah Radhiyallahu anhu menceritakan, "Apabila ketika aku haid, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam menyuruhku memakai sarung kemudian beliau bercumbu denganku." (HR Ahmad, Tirmidzi, dan dinilai shahih oleh Al Albani)
3. Interaksi dalam bentuk bermesraan dan bercumbu di semua tubuh istri selain hubungan intim serta anal seks
Interaksi dalam bentuk ini sempat diperselisihkan oleh para ulama:
- Imam Abu Hanifah, Malik, dan As-Syafii berpendapat bahwa perbuatan semacam ini hukumnya haram. Dalil mereka adalah praktik Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam, sebagaimana keterangan Aisyah dan Maimunah.
- Imam Ahmad dan beberapa ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafiiyah berpendapat bahwa itu dibolehkan. Pendapat inilah yang dikuatkan An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.
Editor : Muri Setiawan