Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Pilkada, PMBT Bangka Tengah Minta Kepala Daerah Fokus Sejahterakan Masyarakat
Advertisement . Scroll to see content

Terkait Pj Kepala Daerah Bisa Mutasi ASN, Ini Penjelasan Kemendagri

Minggu, 25 September 2022 | 19:30 WIB
  • author Irwan Setiawan
Terkait Pj Kepala Daerah Bisa Mutasi ASN, Ini Penjelasan Kemendagri
Foto Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro. Foto: Istimewa/ Humas Pemprov

Poin kedua, lanjutnya bahwa Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar-daerah (mutasi antar-daerah), maupun antar-instansi (mutasi antar-instansi). 

Dalam kesempatan itu, Sekjen Suhajar juga menyampaikan pesan dari Mendagri Tito Karnavian kepada para Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah, di mana mereka terpilih tanpa melalui tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada), sehingga tidak memiliki beban politik. 

Hal ini dapat membuat mereka bekerja secara netral dan profesional, sehingga tidak terjerat tindak pidana korupsi. 

"Tetaplah bekerja secara maksimal, diharapkan proses pemerintahan dapat lebih baik dari sebelumnya, setidak-tidaknya, tidak kurang dari sebelumnya," tuturnya.

Editor: Haryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut