get app
inews
Aa Text
Read Next : Komitmen Tingkatkan Kapasitas Aparatur Pemdes, Ini Arahan Mendagri Tito Karnavian

Dana Bantuan Parpol Diusulkan Naik Jadi Rp252 Miliar

Rabu, 21 September 2022 | 17:43 WIB
header img
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022). Foto: net

JAKARTA, lintasbabel.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022). Dalam rapat itu, Tito memaparkan usulan kebutuhan tambahan anggaran Kemendagri tahun 2023.  

Total usulan kebutuhan tambahan yakni sebesar Rp1.190.552.014.235 (1,1 triliun rupiah). Dalam usulan ini, terdapat rincian kebutuhan tambahan pagu anggaran tahun 2023. 

Salah satunya usulan kenaikan bantuan parpol di anggaran Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum sebesar Rp252.752.836.000 (252 miliar rupiah).

"Anggaran Ditjen Polpum ini perlu ditambah lebih kurang menjadi Rp252 miliar yang nanti akan disalurkan kepada partai politik," kata Tito.

Usulan itu, lanjut Tito, sebagai bentuk akomodir dari fraksi-fraksi partai politik yang ada di DPR. Sehingga Kemendagri memasukkan usulan tersebut ke dalam usulan tambahan pagu anggaran tahun 2023.

"Kalau untuk Ditjen Polpum tadi, terutama untuk mengakomodir masukan untuk kenaikan suara dari yang Rp1.000 menjadi Rp3.000 yang merupakan usulan dari bapak-bapak, ibu-ibu di DPR RI untuk bantuan partai politik per suara. Sehingga otomatis kita akomodir," ujarnya.

Dana bantuan parpol ini telah diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Pasal itu berbunyi: "Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 31 sebesar Rp1.000 per suara sah".

 

Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "Mendagri Usulkan Dana Bantuan Parpol Naik dari Rp1.000 Jadi Rp3.000 per Suara"

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut