PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Imbas kenaikan harga BBM bersubsidi, para pelaku usaha jasa tranportasi Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) kini menaikkan tarif atau ongkos penumpang. Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengimbau penyesuaian tarif maksimal 20 persen.
"Nah, itu semuanya tidak mungkin tidak naik, tetapi naiknya jangan terlalu besar, karena kalo pusat kenaikannya maksimal 15-20 persen, jangan terlalu tinggi," kata Kepala Dishub Provinsi Babel, Asban Haris, Rabu (21/9/2022).
Asban tidak memungkiri naiknya harga BBM akan berpengaruh terhadap operasional kendaraan tersebut. Sehingga jika pengusaha angkutan ini untuk menaikkan tarifnya diperbolehkan, asal tidak terlalu tinggi bahkan diharapkan jangan sampai mencapai 20 persen.
"Problematika di lapangan berdasarkan Pergub nomor 6 tahun 2015 tidak sesuai dengan eksisting di lapangan, mau di apalagi, berdasarkan operasional, biaya tidak langsung BBM, servis, suku cadang, dan lainnya yang besar, itu tidak mungkin naik (tarifnya). Namun kenaikannya diatur oleh Gubernur, nanti akan rapat," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan