BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Dua orang buruh harian di Bangka Selatan berinisial RA (38) dan JS (34) berhasil diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan. Mereka ditangkap usai melakukan pencurian bersama empat orang rekannya di tiga lokasi.
Komplotan ini beraksi di Kecamatan Toboali dan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan. Polisi masih memburu pelaku yang masih buron.
Kedua pelaku yang warga Toboali itu, diringkus Polisi disalah satu kebun masyarakat di Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Sabtu (17/9/2022).
Kasat Reskrim Chandra Satria Adi Pradana mengatakan, penangkapan kedua pelaku pencurian tersebut berawal dari laporan salah satu korban.
"Pada Kamis (8/9/2022) lalu, Korban atas nama drg. Apriadi melaporkan ke Polres Bangka Selatan, karena rumahnya yang beralamat di Jalan Raya Desa Gadung Toboali di bobol pencuri dan telah kehilangan satu buah lemari jam jati dan satu buah lemari kaca warna putih senilai Rp8 juta," katanya, Selasa (20/9/2022).
Anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan kata dia, kemudian mulai melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi pelaku.
"Setelah mendapat informasi, Polisi kemudian langsung memburu pelaku dan berhasil menangkap kedua pelaku disalah satu kebun di Desa Pasir Putih Tukak Sadai," ujarnya.
Setelah diinterogasi anggota kepolisian lanjut dia, kedua pelaku mengakui perbuatannya dengan peran yang berbeda di mana RA berperan sebagai pencuri dan JS berperan sebagai penjual hasil curian.
"Selain mengaku telah melakukan pencurian di Desa Gadung, keduanya juga mengaku telah melakukan pencurian di sebuah bengkel di Jalan Air Benar Toboali dan di tambak udang di Desa Sadai Tukak Sadai," ucapnya.
Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama di Desa Gadung, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Buah lembari jam dari kayu jati, 11 buah jerigen dan satu unit mobil Avanza warna silver yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kemudian dari TKP kedua disalah satu bengkel di Jalan Air Benar Toboali, Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah mesin kompresor dan satu set kunci pepeda motor.
Sedangkan di TKP ketiga di tambak udang Desa Sadai, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah gergaji mesin kayu dan satu buah speaker.
"Kedua pelaku sudah kami periksa dan kami tahan. Untuk pelaku pencuriannya akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan untuk pelaku penadah berinisial JS akan kami jerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Haryanto