Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Tahun Tukin tak Kunjung Cair, Dosen ASN Ngadu ke Komisi X DPR
Advertisement . Scroll to see content

DPR Sahkan RUU Pelindungan Data Pribadi Jadi Undang-Undang

Selasa, 20 September 2022 | 15:38 WIB
  • author Felldy Utama
DPR Sahkan RUU Pelindungan Data Pribadi Jadi Undang-Undang
DPR Sahkan RUU Pelindungan Data Pribadi Jadi Undang-Undang. Foto: Gedung DPR/MPR/ Antara.

JAKARTA, lintasbabel.id - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP). Pengesahan diputuskan setelah anggota DPR RI menyetujui RUU PDP menjadi undang-undang (UU). 

Pengambilan keputusan tingkat II ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022) pagi ini.

Pengesahan didahului dengan menanyakan sikap fraksi atas RUU PDP tersebut.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Lodewijk

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir secara serentak.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut