JAKARTA, lintasbabel.id - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP). Pengesahan diputuskan setelah anggota DPR RI menyetujui RUU PDP menjadi undang-undang (UU).
Pengambilan keputusan tingkat II ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022) pagi ini.
Pengesahan didahului dengan menanyakan sikap fraksi atas RUU PDP tersebut.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Lodewijk
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir secara serentak.
Diketahui, RUU PDP sebelumnya telah dibahas dan disetujui pada tingkat I di Komisi I DPR. Pembahasan RUU PDP ini sudah dilakukan sekitar 2 tahun lebih.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi I DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PDP, Abdul Kharis Almasyhari melaporkan Panitia Kerja telah menyelesaikan pembahasan total 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tentang RUU PDP pada 25 Agustus 2022.
Kharis menyampaikan, setelah melalui pembahasan dalam rapat Panja RUU PDP, telah terjadi perubahan sistematika RUU dari draf awal yang disampaikan pemerintah.
"Yang semula sistematika RUU tentang PDP terdiri atas 15 bab dan 72 pasal, menjadi 16 bab dan 76 pasal," ujar Kharis.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "Sidang Paripurna DPR Sahkan RUU Pelindungan Data Pribadi Jadi Undang-Undang"
Editor : Muri Setiawan