Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Tahun Tukin tak Kunjung Cair, Dosen ASN Ngadu ke Komisi X DPR
Advertisement . Scroll to see content

DPR Sahkan RUU Pelindungan Data Pribadi Jadi Undang-Undang

Selasa, 20 September 2022 | 15:38 WIB
  • author Felldy Utama
DPR Sahkan RUU Pelindungan Data Pribadi Jadi Undang-Undang
DPR Sahkan RUU Pelindungan Data Pribadi Jadi Undang-Undang. Foto: Gedung DPR/MPR/ Antara.

JAKARTA, lintasbabel.id - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP). Pengesahan diputuskan setelah anggota DPR RI menyetujui RUU PDP menjadi undang-undang (UU). 

Pengambilan keputusan tingkat II ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022) pagi ini.

Pengesahan didahului dengan menanyakan sikap fraksi atas RUU PDP tersebut.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Lodewijk

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir secara serentak.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut