get app
inews
Aa Text
Read Next : Posisi Strategis Pemuda dalam Pesta Demokrasi 2024 Sebagai Emansipasi Menghadapi Bonus Demografi

KPU Respons Usulan Megawati Terkait Nomor Urut Parpol Tidak Diubah

Senin, 19 September 2022 | 16:47 WIB
header img
Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik. Foto: iNews.id/ Carlos Roy Fajarta.

Lanjut Idham, jika dalam pembahasan internal KPU ingin mengakomodir usulan tersebut, KPU tetap harus melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada pihak pembuat undang-undang, dalam hal ini DPR dan Pemerintah.

"Terkait perubahan materi dalam PKPU tersebut harus dikonsultasikan ke DPR dan Pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017," ujarnya.

 

Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "Megawati Usul Nomor Urut Parpol di Pemilu 2024 Tak Diubah, Begini Respons KPU"

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut